Najis terbagi menjadi dua bagian, Pertama, najis hakiki. Pada umumnya, najis seperti ini dapat dirasa dan dilihat secara kasat mata, seperti kencing dan darah. Kedua, najis hukmi. Najis semacam ini kebalikan dari najis hakiki, tidak dapat dirasa dan dilihat, seperti Junub. HR Abu Daud kitab
Jenis-jenis Najis diantaranya adalah :
1.Bangkai
2. Darah
Semua jenis darah hukumnya haram, baik darah yang mengalir maupun tidak. Contoh darah yang mengalir adalah darah dari hewan yang disembelih dan darah haid. Tetapi, darah yang sedikit jumlahnya masih dimaafkan.
3. Daging babi
4. Muntah', air kencing, kotoran manusia
Para ulama sepakat bahwa semua benda di atas (muntah, air kencing, dan kotoran manusia pada umumnya) adalah najis. Tapi untuk muntah yang sedikit, ia masih dimaafkan. Begitu juga halnya dengan kencing bayi laki-laki yang hanya meminum air susu ibu (ASI), cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air. Adapun dalilnya adalah hadits Ummu Oais ra., "Dia pernah mendatangi Rasulullah saw. dengan membawa bayi laki-lakinya yang belum memakan makanan apapun. Saat itu, sang bayi kencing di pangkuan beliau. Lalu Rasulullah saw. meminta air dan memercikkannya (an-Nadhuy' pada pakaian yang terkena kencing bayi" Ali ra. berkata, Rasulullah saw. bersabda," Kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air padanya, sedangkan kencing bayi perempuan hendaknya dicuci "
5. Wadi
Wadi adalah air berwarna putih kental yang keluar mengiringi air kencing. Para ulama sepakat dan tidak ada perbedaan di antara mereka bahwa wadi hukumnya adalah najis. Aisyah ra. berkata, “Wadi keluar setelah kencing. Karena itu, hendaknya seseorang mencuci kemaluannya, lalu wudhu dan tidak perlu mandi.†HR Ibnu Mundzir.
6. Sperma
Sebagian ulama berpendapat bahwa sperma adalah najis. Sebagian yang lain, dan ini yang paling kuat, berpendapat bahwa sperma adalah suci. Meskipun demikian, tetap dianjurkan untuk mencuci jika masih basah, dan jika sudah mengering, hendaknya dikorek. Aisyah ra. berkata, "Aku sering mengorek sperma dari pakaian Rasulullah saw. jika sudah kering, dan aku mencucinya jika masih basah." HR Daruguthni
7. Madzi
Madzi adalah air berwarna putih berlendir yang keluar akibat mengkhayal bersetubuh atau efek dari cumbu rayu. Terkadang, seseorang tidak merasakan apa-apa pada saat keluarnya madzi. Madzi dapat keluar dari kaum laki-laki dan perempuan, tapi biasanya kaum perempuan lebih banyak mengeluarkan madzi. Para ulama sepakat bahwa madzi hukumnya najis. Dan jika mengenai anggota badan, maka wajib dicuci. Jika terkena pakaian, cara menyucikannya cukup dengan memercikkan air padanya, sebab madzi termasuk bentuk najis yang sulit dihindari. Di samping itu, madzi juga sering dialami para remaja. Karenanya, madzi lebih layak mendapatkan keringanan dibandingkan air kencing bayi laki-laki sekali pun.
hewan yang dapat dimakan dagingnya adalah suci. Hal ini berlandaskan pada hukum asal dan mengamalkan al-Bardah al-Ashliyyah, yang berarti hukum sesuatu pada asalnya adalah suci. Sedangkan menganggap suatu benda itu najis, merupakan ketentuan hukum syara yang mengeluarkannya dari hukum asal dan al-Bardah al-Ashliyyah. Oleh karena itu, pemindahan hukum asal tanpa disertai dalil syara, tidak dapat diterima. Sebab ulama yang berpendapat bahwa air kencing dan kotoran binatang yang dapat dimakan dagingnya tetap suci, berdasarkan pada dalil. Sementara ulama yang mengatakan najis, tidak bersandarkan pada alasan dan dalil yang kuat.
Komentar
Posting Komentar