Pertanyaan : Apakah sholat jum'at yang dilaksanakan sebelum waktu dhuhur atau matahari tergelincir itu dibolehkan ? Jawaban : Imam Ahmad dan Muslim menyebutkan bahwa Salamah bin Akwa' berkata, kami menunaikan shalat Jum'at bersama Rasulullah saw. saat matahari telah tergelincir dan kami kembali pulang ke rumah masing-masing dengan mengikuti bayangannya.' Imam Bukhari berkata, "Waktu shalat Jum'at adalah saat matahari telah tergelincir" Demikian pula pendapat yang diriwayatkan dari Umar, Ali, Numan bin Basyir dan dari Umar bin Huraits. Imam Syafi'i berkata, Rasulullah saw., Abu Bakar, Umar, Utsman dan imam-imam selain mereka menunaikan shalat Jum'at setelah matahari tergelincir. Sumber : Fikih Sunnah Karya Sayyid Sabiq
Najis terbagi menjadi dua bagian, Pertama, najis hakiki. Pada umumnya, najis seperti ini dapat dirasa dan dilihat secara kasat mata, seperti kencing dan darah. Kedua, najis hukmi. Najis semacam ini kebalikan dari najis hakiki, tidak dapat dirasa dan dilihat, seperti Junub. HR Abu Daud kitab Jenis-jenis Najis diantaranya adalah : 1.Bangkai 2. Darah Semua jenis darah hukumnya haram, baik darah yang mengalir maupun tidak. Contoh darah yang mengalir adalah darah dari hewan yang disembelih dan darah haid. Tetapi, darah yang sedikit jumlahnya masih dimaafkan. 3. Daging babi 4. Muntah', air kencing, kotoran manusia Para ulama sepakat bahwa semua benda di atas (muntah, air kencing, dan kotoran manusia pada umumnya) adalah najis. Tapi untuk muntah yang sedikit, ia masih dimaafkan. Begitu juga halnya dengan kencing bayi laki-laki yang hanya meminum air susu ibu (ASI), cara membersihkannya cukup dengan memercikkan air. Adapun dalilnya adalah hadits Ummu Oais ra., "Dia pernah mend...